Modus Jual Beli Online, Ricky Subagia Diringkus Satreskrim Polres Batubara

Modus Jual Beli Online, Ricky Subagia Diringkus Satreskrim Polres Batubara
Modus Jual Beli Online, Ricky Subagia Diringkus Satreskrim Polres Batubara
Bagikan :

Batubara-Kliktodaynews.com Ricky Subagia alias Riki (bukan mantan atlet bulu tangkis Nadional -red), pria berumur 25 tahun pemilik Akun Facebook Agung Kurniawan ini merupakan warga Dusun 1 Desa Petatal, Kec.Datuk Tanah Datar, kab. Batubara ini, yang pada Jumat (18/10/2019) sekira pukul 21.00 WIB lalu, berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Batubara.

Rupanya tak sendirian, Riki pun diringkus bersama abang kandungnya Reno Renaldi (30) warga yang sama dan seorang tersangka lainnya yakni Selamat alias Sombat (30) Warga Desa Benteng,.Kec.Sei Balai Batubara yang terpaksa ditembak oleh petugas sebab sempat mencoba melakukan perlawanan saat hendak dibekuk, Kamis (3/10/2019) sekira pukul 14.30 WIB.

Terkait penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Batu Bara AKBP. Robinson Simatupang SH, M.Hum dengan mengatakan bahwa penangkapan berawal dari adanya laporan korban. Masih dari penjelasan Robinson saat gelar press rilis yang dilaksanakan oleh Satreskrim setempat pada Rabu 23 Oktober 2019, bahwa para tersangka ini merupakan sindikat curanmor dengan modus tukar tambah (jual beli online) sepeda motor via facebook.

“Setelah bernegosiasi lewat akun facebook, lalu tersangka mengajak korban bertransaksi langsung di perumahan Nauli storki Jalinsum Kecamatan Sei Balai Batubara. Selanjutnya korban dan tersangka sepakat bertemu, kemudian secara tiba-tiba para tersangka datang dengan mengenderai sebuah mobil”, sebut Kapolres kala didampingi Kasat Reskrim AKP. Pandu Winata SH, S.iK, MH

“Ternyata ada sebanyak 5 orang yang berada didalam mobil dan langsung membawa masuk korban kedalam mobil tersebut, kemudian mengaku sebagai anggota Polisi Polres Batu Bara dan akan membawa korban ke Mapolres Batu Bara dengan dalih sepeda motor korban bermasalah Hingga salah seorang tersangka menuding bahwa sepeda motor korban adalah hasil dari tindak pidana penggelapan”, ungkapnya.

Sementara itu, tak hanya membawa korban berikut sepeda motornya. ternyata para tersangka juga turut pula mengambil hanphone dan uang tunai senilai Rp. 690 ribu serta melakukan penganiayaan terhadap korban. Sebagaimana diinformasikan, kalau korban diturunkan para tersangka dari mobil persis kawasan pinggir jalan yang sunyi dan lumayan jauh dari lokasi awal kejadian serta memberi uang sebesar Rp. 170 ribu kepada korban.

Selanjutnya selain berhasil mengamankan ke tiga tersangka yang salah satu diantaranya dihadiahi timah panas. Petugas pun sukses mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda CB 150 R BK 1537 berikut 2 unit hanphone. Sedang sampai detik ini Petugas sendiri belum berhasil menangkap 2 tersangka lain yang kabur dan konon katanya masih dalam pengejaran Polisi alias sudah pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Reporter | Bima Pasaribu

Bagikan :