“Penggunaan pelat nomor palsu, apalagi oleh seorang wakil rakyat, adalah pelanggaran berat. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi soal integritas dan kepatuhan terhadap hukum. Seorang legislator seharusnya menjadi contoh, bukan justru melanggar aturan,” tegas Darmansyah, Senin (06/04).
Jika terbukti bersalah, M. Ridwan terancam sanksi hukum yang serius, mulai dari Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, hingga jeratan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat/keterangan yang bisa menjerat penjara hingga enam tahun.
Menanggapi polemik ini, Kapolsek Labuhan Ruku, Kompol Cecep Suhendra, S.H., saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui WhatsApp membenarkan bahwa saat ini pihaknya masih fokus menangani kasus pengerusakan kendaraan.
“Untuk sementara masih kami tangani kasus pengerusakan kendaraan dan masih tahap proses lidik (penyelidikan). Untuk nomor plat kendaraan nanti kami tindak lanjuti pengecekannya dan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Batu Bara,” jelasnya Senin 6/4/26. Pukul 19.22 WIB.
Masyarakat kini menanti langkah tegas kepolisian, khususnya Satlantas Polres Batu Bara, untuk menelusuri kebenaran status pelat nomor tersebut. Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu menjadi tuntutan utama demi menjaga kepercayaan publik.
(Ardi)
