Batu Bara, Kliktodaynews.com – Insiden pengrusakan kendaraan mobil jenis Suzuki Grand Vitara milik Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, M. Ridwan (32), Fraksi Gerindra, kini memantik kontroversi baru.
Selain kasus pengerusakan yang sedang ditangani, publik kini dihebohkan dengan dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak wajar dan diduga tidak resmi pada kendaraan tersebut. Senin 06/04/2026.
Peristiwa pecahnya kaca depan mobil akibat dilempar batu oleh orang tak dikenal (OTK) terjadi di Kafe Monolog, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, pada Senin (06/04/2026). Namun, kejanggalan baru terungkap setelah beredar rekaman video di akun TikTok pribadi milik politisi tersebut, @RidwanDPRDBatuBara.
Dalam video yang diunggah sebelumnya, terlihat jelas mobil Suzuki Grand Vitara tersebut menggunakan pelat nomor dengan kombinasi BK 1 MR. Nomor ini sangat kontras dan berbeda jauh dengan data yang tercatat dalam laporan kepolisian saat kejadian, di mana nomor polisi resmi yang dilaporkan adalah BK 1456 VOD.
Perbedaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini memicu spekulasi kuat di masyarakat. Banyak yang menduga kuat adanya praktik penggunaan pelat nomor palsu atau modifikasi yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini tentu menjadi sorotan tajam, mengingat penggunaan pelat nomor yang tidak sah merupakan pelanggaran berat.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, menilai tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi, apalagi dilakukan oleh seorang pejabat publik.
