BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Kasus pernikahan anak dibawah umur
Orang tua Gadis LM (40) akan melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Batu Bara. Pasalnya, LM keberatan pernikahan anaknya tanpa restunya, ” sebut saja Gadis (15) dan Lajang, 17 (samaran) di Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan publik.
“Memang, pernikahan Gadis dan Lajang secara sirih dengan wali pengganti (hakim) berinisial UN. Meski begitu saya keberatan dan akan melapor ke Polisi”, ucap LM kepada wartawan. Selasa (10/05/2022).
Dikatakan LM, Gadis dan Lajang menikah sebelum ramadhan lalu (Maret 2022) dikediaman UN. Saat itu dirinya tidak dikabarkan bahwa putrinya akan dinikahkan.
“Gadis masih terlalu dini untuk berumah tangga dan itu akan berdampak bagi kesehatan dan masa depannya. Masa anak belum 15 tahun dinikahkan. Dah gendeng itu”, ketus LM diarahkan kepada mantan suaminya yang tinggal diperantauan.
Disebutkan LM, seharusnya anaknya tamat SMP tahun ini tapi mau apa lagi, anaknya sudah dinikahkan tanpa sepengetahuan dirinya.
LM mengaku mengetahui kalau anaknya sudah menikah dengan Lajang warga kecamatan yang sama dari tetangganya sewaktu belanja ke warung. Bahkan dari orang yang datang ke warungnya diketahui kalau anaknya sedang hamil.
“Baru baru ini ada tetangganya yang datang makan mie disini.
Dia cerita kalau anak saya sudah berbadan dua (hamil)”, ucapnya sedih.
Namun LM menegaskan dirinya tidak setuju putrinya menikah “, sebutnya.
Ditanya apakah bersedia melaporkan masalah tersebut, LM menyatakan akan berembuk terlebih dahulu dengan keluarganya.
Sementara ditempat terpisah, UN kepada wartawan membenarkan Gadis dan Lajang memang menikah di rumahnya.
Saat datang, kedua anak tersebut didampingi keluarga masing-masing.
Pihak laki-laki didampingi ayah kandungnya sedangkan pihak perempuan diwakili saudara ayahnya.
Saat ditanya siapa yang menikahkan kedua anak tersebut, dengan gamlang disebutkan adalah S yang merupakan ayah kandung Gadis melalui telepon”, aku UN.
Menyinggung alasan menyetujui pernikahan tersebut, UN menyebut atas permintaan kedua belah pihak disebutkan UN, ayah pihak laki-laki beralasan keduanya sudah tidak dapat dipisahkan lagi karena saling cinta.
Selain itu, anaknya disebutkan akan merantau mencari pekerjaan.
Jadi agar mereka tetap bersama maka harus menikah terlebih dahulu.
Pernikahan dini antara Gadis dengan Lajang ditanggapi pemerhati anak yang juga mantan Ketua KPAID Kabupaten Batu Bara Drs Ebson A. Pasaribu.
Menurutnya pernikahan dini tersebut tidak dibenarkan baik menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan maupun UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Namun karena pernikahan tersebut dilakukan dibawah tangan dan tidak tercatat di KUA maka pasal pernikahan terhadap anak dibawah umur tidak dapat dikenakan dalam kasus ini”, terang Pasaribu.
Drs EA Pasaribu Suami dan Pihak Membantu Dapat Menjadi Tersangka
Lanjut Pasaribu, terhadap kasus ini dapat dikenakan pasal Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai Pasal 76B, 76D dan Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014.
Sedangkan pidananya diatur dalam Pasal 77B dengan ancaman 5 tahun dan atau denda Rp 100.000.000, dan pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman 5 hingga 15 tahun pidana penjara.
Sisi lain, Menteri PPPA dalam Siaran Pers Nomor: B-190/Set/Rokum/MP 01/08/2020 yang dipublikasikan pada Jumat, 07 Agustus 2020 di jakarta mengatakan, perkawinan anak harus dihentikan.
Lanjutnya, kita semua wajib memerdekakan anak-anak Indonesia dari jeratan praktik perkawinan anak, cetus menteri PPPA. (STAF07/KTN)