BATU BARA – Menjamurnya toko ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart di Kabupaten Batu Bara menimbulkan keresahan di kalangan pedagang pasar dan pedagang pinggir jalan. Mereka mempertanyakan keberpihakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Koordinator Persatuan Pedagang Pasar dan Pedagang Pinggiran Jalan (PPJ) Kabupaten Batu Bara, Bambang Irawan, mengatakan pihaknya telah menyurati Bupati Batu Bara melalui surat Nomor: 15/Pan.P4/2025 yang ditembuskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Surat tersebut berisi penolakan terhadap pemberian izin usaha bagi minimarket berjejaring seperti Indomaret dan Alfamart di wilayah Batu Bara.
“Pemerintah daerah seharusnya berpihak dan melindungi ekonomi rakyat kecil, bukan justru memfasilitasi masuknya pengusaha besar sampai ke pelosok desa,” tegas Bambang.
PPJ menolak tegas pendirian dan operasional minimarket modern di seluruh wilayah Batu Bara, terutama di kawasan pasar tradisional dan daerah perdesaan yang menjadi basis ekonomi masyarakat kecil.
Mereka mendesak Pemkab Batu Bara dan DPRD untuk:
1. Menolak dan mencabut izin usaha yang telah atau akan diberikan kepada minimarket berjejaring.
2. Menyusun regulasi tegas yang membatasi ekspansi toko waralaba modern.
3. Memberikan perlindungan serta dukungan nyata bagi pedagang kecil dan UMKM agar tetap bisa bersaing.
“Kami berharap surat ini menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait demi menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat kecil dan mencegah ketimpangan antara pemodal besar dan pedagang lokal,” pungkas Bambang.
