Menghalangi Tugas Wartawan, Seorang Pria Diamankan Polsek Indra Pura

Bagikan :

Batu Bara, Kliktodaynews.com — Polsek Indra Pura berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menghalang-halangi tugas jurnalistik hanya dalam waktu 24 jam setelah laporan dibuat. Terduga pelaku bernama Rahmat Fadly Gultom, warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, dijemput petugas dari lokasi persembunyiannya di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, pada Sabtu (6/12/2025).

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan wartawan Sholeh Pelka, yang mengaku menjadi korban tindakan tidak menyenangkan saat meliput situasi antrean BBM di SPBU 13.212.110 Suka Raja, Kecamatan Air Putih. Sholeh melaporkan bahwa terduga merendahkan profesi jurnalistik, mengayunkan tangan secara tidak pantas, hingga mencoba merampas handphone yang digunakan untuk merekam.

Kapolsek Indra Pura AKP Reynold Silalahi membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan menghalangi tugas jurnalistik,” ujarnya dalam keterangan pers.

Menurut Sholeh, insiden bermula ketika terduga—yang disebut sebagai pengepul BBM pertalite menggunakan becak bermotor—turun dari kendaraannya saat hendak mengumpulkan bahan bakar. Ketika itu Sholeh tengah merekam suasana antrean yang padat sebagai bagian dari tugas peliputan.

“Dia langsung menyambar handphone yang kupakai merekam. Spontan aku menampiknya sehingga tidak berhasil mengambil HP itu, hanya saja rekaman videonya hilang,” ungkap Sholeh.

(Ar)

Bagikan :