BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil meringkus pelaku pencurian di toko H. Rusli yang berada di Jalan Nelayan Kel Tanjung Tiram, Kec Tanjung Tiram, Kab Batu Bara.
Pelaku bernama Muhammad Asri alias Asri (28) warga Simpang Tiga, Batu Bara.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH.MH mengatakan pelaku ditangkap dirumahnya yakni di Lorong Bunga Lingk I Kel Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, , Minggu (15/5/2022).
“Penangkapan dilakukan Reskrim Polsek Labuhan Ruku setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dirumahnya,” sebut Fery.
AKP Fery mengatakan penyelidikan kasus curat tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP / B / 84 / IV / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut. tanggal 01 April 2022.
Kejadian pencurian terjadi pada hari Jumat, (1/4/2022) sekira pukul 04.00 wib di toko milik H.Rusli yang berada di Jalan Nelayan Kel Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara.
“Pelaku mencongkel pintu depan toko yang terbuat dari besi lalu masuk kedalam toko dan mengambil barang – barang,”terang Fery.
Setelah masuk, pelaku membawa (1) Buah Lemari Plastik, (2) buah kursi janda bolong, (5) buah blender Natsuper, (2) buah termos panas stanlies, (6) buah gelas set hicis, (5) buah termos panas kecil, (3) buah mangkok kaca, (2) buah ceret stainles, (4) buah ceret kaca, (5) buah kaca kamar mandi, (3) buah rantang kaleng, (2) buah dispenser merk jempo.
Paginya sekitar pada pukul 06.00 Wib, Muhammad Namawi melintas di depan toko H.Rusli dan melihat pintu toko telah terbuka. Kemudian memberikan kabar tentang kejadian tersebut ke H.Rusli.
“Saat di cek ternyata barang di dalam toko sudah hilang dicuri oleh pelaku,” tambah Fery.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.935.000,- lalu melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku.
Setelah mendapatkan laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, informasi keberadaan pelaku diketahui.
Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA CRISTIAN PANGABEAN langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku.
“Kita lakukan interogasi terhadap pelaku dan ia mengakui bahwa ia melakukan pencurian bersama temannya bernama EMIT,” terang AKP Fery.
Namun saat dilakukan pengembangan dan mencari barang bukti, pelaku melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
Selanjutnya pelaku di bawa ke puskesmas labuhan ruku untuk di lakukan pengobatan selanjutnya pelaku di bawak Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut,” pungkas AKP Fery. (STAF07/KTN)
Editor : WAKEUP