Batubara-Kliktodaynews.com KJI: “Jangan Akomodir Media Online Tidak Sesuai Ketentuan UU Pers”
Saat ini keberadaan media online yang hanya mengandalkan Badan Hukum semakin kian mulai menjamur di Kabupaten Batubara, bahkan dari penelusuran media ini, para oknum pemilik media online lokal itupun kerap bertindak diluar kewenangannya atau bahkan terkesan melakukan monopoli di Dinas Kominfo setempat.
Merasa prihatin dan ingin agar publik luas dapat menjadi tahu, maka terkait akan hal itu membuat Ketua KJI (Komunitas Jurnalis Indonesia) Batubara Sultan Aminuddin kemudian langsung spontan angkat bicara, pada Kamis (27/06) saat dirinya sedang berada di Limapuluh, kecamatan Limapuluh, kabupaten Batubara.
Menurut Sultan Aminuddin, Dewan Pers sendiri selaku pihak yang paling berkompeten telah menyiarkan tentang syarat atau ketentuan sebuah mass media baik media online maupun media cetak yaitu selain berbadan hukum Indonesia, juga wajib harus memiliki alamat keredaksian serta nama penanggungjawab (Penjab) yang diumumkan secara terbuka melalui media masing-masing.
“Keharusan memiliki alamat redaksi yang jelas dan mengumumkan Penjab-nya merupakan syarat mutlak sebuah media sesuai ketentuan Undang-undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers, selain itu media yang bersangkutan harus diverifikasi oleh Dewan Pers ”, pungkasnya.
“Berdasarkan penjelasan Dewan Pers telah disebutkan media yang tidak memenuhi ketentuan UU Pers akan menjadi domain penegak hukum, artinya jika ada pihak yang dirugikan dalam pemberitaan maka objek yang diberitakan bisa langsung mempidanakan si penulis ataupun si pemilik media-nya. Kemudian pembuktian tentang alamat redaksi dan Penjab media, harus terverifikasi pihak Dewan Pers”, ungkap Sultan Aminuddin
Disebutkan Aminuddin pula, berdasarkan penelusuran pihaknya bahwa saat ini di Kabupaten Batubara ada beberapa media online lokal yang sering viral tapi statusnya seperti perusahaan komersil pribadi. “Contohnya seperti MN.com dan ZN.com dan KT.id, anehnya kenapa media yang diduga kuat melanggar ketentuan UU Pers seperti itu yang diakomodir oleh pihak Dinas Kominfo”, ujar wartawan media Berantas Kriminal itu dengan penuh tanya.
“Media online MN.com misalnya, kami amati hanya mencantumkan badan hukumnya saja tanpa mencantumkan Alamat lengkap dan Penjab, walau mereka punya susunan Keredaksian. Lain pula dengan ZN.com yang juga memiliki badan hukum, tapi tidak punya alamat redaksi, tanpa Penjab ataupun susunan Dewan Keredaksian dan sama sekali belum terverifikasi”, bilangnya.
Demikian dari penelusuran yang dilakukan R Sinaga alias Naga salah seorang penggiat Jurnalistik di Batubara, Naga menyebutkan bahwa media online KT.id ada memiliki badan hukum dan alamat redaksi, namun jangankan nama Penjab bahkan susunan Dewan keredaksian-nya pun sama sekali tidak ada. Demikian halnya aktivitas kantor redaksi media itu disinyalir tidak ada sebab tidak terlihat tanda plank atau papan merk Kantor Media yang bersangkutan, dan pada hari kerja biasa cendrung terlihat kosong.
Oleh karenanya baik Sultan Aminuddin ataupun R Sinaga sangat menghimbau agar instansi pemerintah dan swasta terutama pihak Dinas Kominfo hendaknya jangan lagi mengakomodir media yang sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan UU Pers seperti itu. “Satu hal terkait iklan dari beberapa Dinas, bila pajaknya tidak ada dibayar selanjutnya akan kami jadikan data temuan”, kata keduanya dengan nada tegas. (****)
*Liputan Tim Redaksi*