Dari hasil data yang diterima, HGU Nomor 2 Tahun 1998 tercatat seluas 3.373,1 hektare. Namun, setelah dilakukan penataan dan pemetaan ulang oleh Kementerian ATR/BPN pada 17 Mei 2022, luasnya meningkat menjadi 3.800,4 hektare.
“Artinya, ada kelebihan sekitar 479 hektare untuk Kebun Tanah Gambus,” ungkap Safi’i.
Hal serupa juga terjadi di Kebun Lima Puluh, yang awalnya tercatat 1.418,65 hektare namun setelah pengukuran ulang menjadi 1.614,5 hektare, atau bertambah sekitar 200 hektare.
Jika digabung, total kelebihan lahan mencapai sekitar 600 hektare.
Ketua DPRD Batu Bara Soroti Dugaan Pelanggaran
Safi’i menyoroti bahwa selama lebih dari 45 tahun sejak 1978, terdapat ketidaksesuaian antara data HGU dengan kondisi lahan di lapangan.
“Selama puluhan tahun ada kelebihan luasan hingga ratusan hektare, tentu patut diduga ada penyimpangan. Ini bukan hal sepele,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah pusat untuk melakukan audit ulang atas dasar penguasaan lahan PT Socfindo guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum atau praktik tidak transparan dalam proses perpanjangan HGU.
“Kalau kelebihan lahan itu benar terjadi, maka jelas melanggar hukum dan harus ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat maupun daerah,” pungkas politisi PDI Perjuangan tersebut. (Ar)
