Masih Ada Konflik Agraria dengan Koptan Perjuangan, Ketua DPRD Batu Bara Minta Pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus Ditinjau Ulang

Bagikan :

BATU BARA, Kliktodaynews.com — Konflik agraria berkepanjangan antara Kelompok Tani (Koptan) Perjuangan Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, dengan PT Socfin Indonesia (Socfindo) Tanah Gambus, kembali mendapat sorotan dari Ketua DPRD Batu Bara, Safi’i.

Kunjungan Safi’i ke posko Koptan Perjuangan di kawasan pringgan kebun PT Socfindo Tanah Gambus, Jumat (31/10/2025), menegaskan keprihatinannya atas lambatnya penyelesaian konflik yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut.

“Kami berharap Kementerian ATR/BPN menunda pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus hingga sengketa agraria dengan Koptan Perjuangan benar-benar diselesaikan,” tegas Safi’i.

Bupati Batu Bara Sudah Surati Kementerian ATR/BPN

Safi’i menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui surat Bupati Batu Bara Nomor 500.17/2015/2025 tanggal 11 April 2025, perihal permohonan pertimbangan terhadap proses pembaruan HGU PT Socfindo Indonesia Kebun Lima Puluh dan Tanah Gambus.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Bupati Batu Bara pada Kamis (30/10/2025), disebutkan bahwa hingga kini konflik agraria antara Koptan Perjuangan dengan PT Socfindo belum terselesaikan.

“Dalam rapat itu, Koptan Perjuangan menyampaikan adanya selisih luas lahan HGU PT Socfindo seluas 437 hektare di wilayah Kebun Tanah Gambus Desa Simpang Gambus,” ujar Safi’i.

Ada Kelebihan Luasan hingga 600 Hektare

Menurut Safi’i, dirinya sudah menyurati BPN Perwakilan Batu Bara pada 25 Juli 2023 untuk meminta data resmi terkait luasan HGU PT Socfindo Tanah Gambus.

Bagikan :