Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Penggunaan Aplikasi Website OpenSID yang di pakai oleh seluruh Pemerintahan Desa Se-Kabupaten Batu Bara hingga kini jadi pertanyaan? Pasalnya pengadaan tersebut kuat dugaan terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal ini diungkapkan salah seorang Aktivis dari Istana Negara M. Azwar juga tergabung di Pers Humas Polres Batu Bara. Minggu (07/05/2023)
Hasil Penelusurannya dari laman Google terkait Aplikasi OpenSID yang di gunakan oleh Kepala Desa (Kades) di Batu Bara hingga sekarang ini, disitu tampak jelas di sebutkan bahwasanya Aplikasi tersebut tidak bayar alias Gratis.
Tidak disitu saja menurut M. Azwar dirinya juga terus berkoordinasi kepada pimpinannya yang berada di jakarta dan
di Kab/Kota menelusuri adanya pihak ketiga mengajukan pengadaan aplikasi Website OpenSID desa.
Menurut azwar speksifikasi OpenSID siapa saja dapat mendowload Aplikasi tersebut, hanya membuat Housting dan Domain saja yang harus bayar.
Lebih spesifiknya disitu disebutkan kita tinggal memilih sesuai kehendak dan kemampuan bayar kita, mau berapa G (Giga) penggunaan Housting dalam per tahunnya.
Informasi yang didapatkan pengadaan Aplikasi ini dengan harga yang sangat Fantastis dengan menelan biaya dari Dana Desa TA 2020 sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah).
Terpisah, Camat Tanjung Tiram Junaidi, SH dikonfirmasi terkait Aplikasi Website OpenSIDesa jadi ajang bisnis yang diperbincangkan warga, apakah camat tanjung tiram mengetahuinya?
Junaidi, SH mengatakan dengan tegas, informasi ini baru diketahuinya atas konfirmasi dari aliansi kedirinya, bahwa Aplikasi Website OpenSID jadi ajang bisnis, diulanginya baru ini dirinya mengetahui.
Lanjutnya, persisnya belum pernah mendapat informasi tersebut.
Beliau berjanji akan mengklarifikasi pihak ketiga, namun janji itu sebatas perbincangan di telepon.
Sisi lain, Admin Aplikasi OpenSID inisial Rudi warga Desa Guntung Kecamatan Tanjung Tiram, dikonfirmasi tidak dapat menjawab dengan menolak panggil dari si penghubung.
M. Azwar meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat menindak para mafia anggaran dari Dana Desa tersebut, hal ini sangat tidak logika, dimana desa saat ini masih membutuhkan pembangunan desa untuk masyarakat. (STAF07/KTN)