Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Warga Kelurahan Bagan Arya Kec Tanjung Tiram Batu Bara resah. Pasalnya pembagian beras BPNT diwajibkan bayar sebagai upah lansir dari pelabuhan Bom ke Kelurahan.
Besar kewajiban itu senilai Rp 15 ribu rupiah.
Dengan alasan upah lansir beras yang ada di pelabuhan bom.
Datangnya informasi wajib bayar upah jasa senilai Rp 15 ribu rupiah itu untuk melansir beras BPNT tersebut. Hal ini diakui warga dari kepling.
Spontan warga mencibir kepling dan lurah bagan arya serta memberikan infomasi kesalah satu media online.
Tanggapan Lurah Bagan Arya Syahrul Hayadi mengatakan, bahwa dirinya belum mendapat informasi adanya pengutipan wajib.
Menurut hayadi, baru saya lurah di bagan arya dan baru ini mendapat informasi itu.
Dia akui, saya tidak ada mengintruksikan apapun kepada kepling untuk melakukan pengutipan, apalagi kutipan itu menyangkut pembagian BPNT yang segera di salurkan ke warga.
Karena sudah saya instruksikan kepada Kepling untuk mengembalikan uang upah lansir tersebut kepada warga.
Dijelaskannya kembali, dirinya belum mendapat kabar terkait pengutipan upah jasa lansir beras.
Lurah berharapan kepada warga kelurahan bagan arya, mari kita saling menjaga dan bekerjasama dan menata kampung kita kedepan, agar kampung kita ini nampak indah dan asri.
Diyakinkanya, saya tidak ada mengintruksikan kepada kepling agar penerima BPNT dikutip uang wajib untuk upah jasa lansir, dirinya siap mempertanggungjawabkan, cetusnya.
Camat Tanjung Tiram Junaidi, SH mengakui pad hari minggu tanggal 7 Mei 2023 ada di wilayah lurah bangan arya dan membenarkan bahwa Lurah Bagan Arya menggunakan tangan kepling mewajibkan kutipan uang upah lansir BPNT dari warga,, namun camat berharap kepada Lurah tersebut agar di kembalikan dengan segera. (STAF07/KTN)