BATU BARA – Kliktodaynews.com Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara, ” Azhar Amri, S.Km gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan diruang komisi terkait keberatan pemberhentian perangkat desa oleh Kades Pematang Tengah Lasson Sidabutar Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Senin (7/6/2021)
Rapat dengar pendapat dihadiri Ketua Komisi I Azhar Amri, Kabid BPMD Winy dan Parangkat Desa yang diberhentikan. Sedangkan Camat Lima Puluh Pesisir Syarizal dan Kades Pematang Tengah tidak kelihatan hadir di RDP tersebut.
Dikatakan Winy selaku Kabid BPMD
mewakili Kepala Badan BPMD Rahadiansyah Lubis, SH tujuannya hadir dalam RDP ini adalah untuk membedah permasalahan di Desa Pematang Tengah.
Karena batang hidung kades dan camat tidak ada kelihatan diruangan Komisi 1 diapun teringat setahun yang lalu bahwa Kades telah memberhentikan parangkat desa dan karena menyadari kebijakan terdapat kekeliruan maka parangkat desa yang diberhentikan ditugaskan kembali.
Kami menyayangkan sikap Kades yang berprilakunya plin plan.
Menurut Winy, Surat edaran tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian parangkat desa sudah kami kirim, apa Kades ngak bisa baca?”, geram Winy.
Ditegaskan Winy lagi, sesuai Permendagri Nomor 83 tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 setiap proses pengangkatan dan pemberhentian parangkat desa harus berkordinasi dengan Camat dan harus pula dilengkapi dengan rekomendasi tertulis Camat.
“Kades jangan sepihak karena ada ketentuan yang mengatur”, cetus Winy.
Sama halnya Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri, pihaknya juga menyayangkan ketidak hadiran Kades Pematang Tengah dan Camat Lima Puluh Pesisir.
“Kami akan menjadwalkan RDP ulang sampai bertemu Kades dan Camat. Jangan anggap ketidak hadiran mereka kami akan berhenti, ini akan kami tangani sampai tuntas”, tegas politisi Partai Bulan Bintang ini.
Ditegaskan, dari proses pemberhentian Parangkat desa Pematang Tengah (Hadoel Manurung) dirinya tidak melihat mekanisme peraturan yang dilakukan Kades.
” Pemberhentian Hadoel Manurung tidak sesuai dan sudah melanggar peraturan perundang-undangan”, tukas Azhar Amri berapi-api.
Sementara, Hadoel Manurung dalam laporannya menggatakan, pada April 2020 dirinya sudah diberhentikan namun setelah dilaksanakan RDP lalu pada Juni 2020 ditugaskan kembali.
Anehnya, setelah setahun kemudian dirinya kembali diberhentikan tanpa alasan yang tidak jelas.
” Saya meminta keadilan serta proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, pinta Hadoel Manurung.
Timbul pertanyaan? 141 desa di duga LPj Nya fiktif. Instansi hukum di pinta agar mengusut seluruh desa se kabupaten batu bara.
Pantauan wartawan, disela RDP yang tanpa dihadiri Kades, dan Camat terungkap pula indikasi korupsi Alokasi dana desa di Desa Pematang Tengah.
Kepala Desa alias Kades Pematang Tengah Lasson Sidabutar, Copy Paste poto kegiatan panjat pinang dari internet Google sebagai copy laporan pertanggung jawaban kegiatannya di tahun 2020. Kegiatan tersebut diduga fiktif. (STAF07/KTN)