LP-PNRI Desak Bupati Batu Bara Bubarkan KPAD, Bentuk KPAID Sesuai Perbup No. 27 Tahun 2015

Bagikan :

Pasalnya, dasar hukum yang digunakan adalah Perbup Batu Bara Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Batu Bara. Namun, lembaga yang dibentuk justru bernama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

“Seharusnya yang dibentuk adalah KPAID, bukan KPAD. Ini jelas janggal dan perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkas Robert.
(Ar)

Bagikan :