BATU BARA, KlikTodayNews.com – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LP-PNRI) Kabupaten Batu Bara mendesak Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, untuk segera membubarkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang saat ini aktif dan membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Batu Bara Nomor 27 Tahun 2015.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya telaah staf dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Batu Bara yang merekomendasikan pemilihan ulang anggota KPAD. Telaah staf itu diketahui telah diterbitkan sejak 11 Agustus 2025.
Pelaksana Harian LP-PNRI Kabupaten Batu Bara, Robert Simanjuntak, menegaskan bahwa Bupati harus bersikap tegas dan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Kami meminta Bupati Batu Bara segera membubarkan KPAD dan membentuk KPAID Kabupaten Batu Bara sesuai dengan ketentuan Perbup Nomor 27 Tahun 2015,” tegas Robert.
Menurut Robert, dalam telaah staf tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan dan pelanggaran dalam proses pembentukan maupun keanggotaan KPAD Batu Bara. Di antaranya, terdapat anggota yang tidak memenuhi persyaratan usia minimal 35 tahun, serta adanya anggota yang masih aktif sebagai pengurus partai politik.
“Selain itu, ada juga anggota yang berprofesi sebagai advokat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip independensi lembaga perlindungan anak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Robert menilai pembentukan KPAD Batu Bara cacat hukum.
