Tujuannya, agar amanat peraturan dan perundang-undangan yang bertujuan mensejahterakan rakyat Batubara dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Batubara, Darius, menjelaskan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan langkah maju dalam proses penegakan hukum berdasarkan amanat Undang-Undang. “Berapa banyak rakyat yang dapat terbantu jika 20 persen lahan HGU perkebunan itu bisa dikelola oleh rakyat. Kita akan perjuangkan ini untuk kepentingan rakyat,” ucap Darius.
Darius juga menambahkan bahwa selama hampir 20 tahun Kabupaten Batubara berdiri, hanya IWO yang secara khusus memikirkan dan mengangkat isu plasma perkebunan demi kesejahteraan masyarakat setempat.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Batubara, Tengku Rodial, berlangsung meriah. Hal ini dikarenakan kehadiran masyarakat adat dan anggota IWO yang merupakan pendukung gerakan plasma perkebunan. Meskipun dalam paripurna tersebut dicatat adanya silva sebesar Rp 74.021.163.161,68, pembahasan terkait usulan pembentukan Pansus plasma perkebunan menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut.
(Ardi)
