BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Batu Bara di pinta evaluasi oknum atau masyarakat yang diduga kuat mendapat keuntungan dari ahli fungsi MCK menjadi Toko Mas di Jalan Rakyat Pajak Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Pasalnya aset milik pemdakab batu bara dimanfaatkan menjadi ladang bisnis secara pribadi oleh oknum dan atau masyarakat. Jumat (14/1/2022)
Pantauan media ini, di lokasi pajak tersebut ada dua papan nama yang berbeda yaitu papan Toko Mas dan Kantor Sekretariat Perkumpulan Pedagang Pasar Tanjung Tiram.
Kami beramsumsi ini sepertinya akal mengakali dan mengkaburkan bangunan dari status bangunan MCK.
Sedangkan bangunan MCK ini dibangun sekitar tahun anggaran 2014-2015 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Batu Bara.
Hasil klarifikasi kepada pihak pengelola toko mas, inisial “Id” hal tersebut di benarkannya, bahwa bangunan MCK itu di sewanya tanpa batas waktu yang ditentukan.
Keterangan pemilik toko mas terang ,” terkait sewa MCK itu sudah berjalan selama 7 (tujuh) tahun, sejak tahun 2016.
Disoal siapa yang menerima hasil sewa?
Diakuinya lupa namanya.
Tapi 2 (dua) tahun belakangan ini, kami bayar sewa dengan insial “B” warga setempat, tutup id melalui selular, pada hari senin tanggal 12 januari 2022 sekira pukul 10:08 wib.
Kadis Disnakeprindag Batu Bara Bukhori belum balas konfirmasi dan klarifikasi melalui WhatsApp terkait persoalan MCK di ahli fungsi menjadi toko mas di pajak lama kelurahan tanjung tiram.
Konfirmasi dan klarifikasi tersebut diantar pada hari ini tanggal 14 januari 2022 sekira pukul 12:58 wib.
Samping itu, bangunan MCK itu, sudah berubah seperti ruko pribadi, skatan dinding terlihat sudah dibongkar.
MCK itu adalah aset pemdakab batu bara, dengan menggunakan anggaran dari APBD batu bara.
Hasil penulusuran di lapangan sepertinya banyak terlibat yang menikmati hasil sewa bangunan MCK tersebut, mulai dari masyarakat dan oknum pemerintah kecamatan.
Terkait ke PAD belum dapat terkomfirmasi, maka berita ini diantar kemeja redaksi. (STAF07/KTN)