“Kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026,” jelas Fransisco. Ia menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum.(Ardi P)
1 2
