Batu Bara, kliktodaynews.com – Kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 di Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Batu Bara mengalami pengembangan. Kepala Dinas Kesehatan PPKB Batu Bara berinisial DS (52 tahun) dan E (47 tahun) ditetapkan sebagai tersangka baru, setelah sebelumnya mantan Kadis Kesehatan PPKB WK serta dua pihak swasta CS dan IS juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara Fransisco Tarigan, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, mengungkapkan hal ini dalam press release di kantor Kejari Batu Bara pada Kamis (19/2/2026) sore. DS diduga terlibat saat menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan E sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Penetapan dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan alat bukti yang cukup. Kasus ini berkaitan dengan realisasi Dana BTT pada sejumlah pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tahun 2022,” ujar Fransisco.
Dana BTT Dinas Kesehatan PPKB tahun 2022 memiliki pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN), negara mengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211.
Penetapan tersangka dituangkan dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 untuk E dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 untuk DS, yang ditetapkan berdasarkan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
