BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Kadis PMD Batu Bara Radiansyah Lubis S. Sos, gelar acara Sosialisasi Peraturan Bupati Batu Bara No. 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 48 tahun 2022. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Kasat Intel Polres Batu Bara AKP R Tarigan, SH di Balai Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Kamis (09/06/2022).
Kegiatan sosialisasi yang di selenggarakan di desa Empat Negri di hadiri oleh Kadis PMD Batu Bara Radiansyah Lubis S. Sos, Kasat Intel AKP Rubenta Tarigan SH, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH, MM, Danramil 03/Lima Puluh Kapten Inf. N. Panjaitan,
Hadir juga Sekcam Datuk Lima Puluh Wahidin Kamal, Kabid Pemdes Sini Angraini, Kabid Dukcapil Ilyas, Kanit intel Aipda Adi K. Damanik SH, Bhabinkamtibmas Bripka Edi Tarigan, para Pj Kepala Desa, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara panitia Pilkades serta para seksi panitia 8 desa.
Dari Desa yang mengikuti kontest pemilihan Kepala Desa diantaranya, Desa Perkebunan Lima Puluh, Desa Sumber Padi, Desa Limau Manis, Desa Antara, Desa Empat Negeri, Desa Simpang Dolok, Desa Kwala Gunung dan Desa Cahaya Pardomuan.
Dalam sambutan yang di sampaikan Kadis PMD Kab. Batu Bara Radiansyah Lubis S. Sos menjelaskan bahwa Sosialisasi Peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 48 tahun 2022 agar benar-benar di perhatikan.
Terpantau di acara pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Batu Bara tentang Tehnis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa berjalan dalam keadaan aman dan baik
Kegiatan tersebut juga tidak luput dari pantauan sejumlah wartawan berbagai media mitra Polres Batu Bara (STAF07/KTN)