KUD pada masa itu berfungsi sebagai penyalur sarana produksi pertanian (pupuk, benih, pestisida) dengan harga terjangkau dan perantara pemasaran hasil panen. “Dengan demikian, KUD yang berdiri di masa Orde Baru atau tahun 80-an itu milik pemerintah, bukan milik perorangan,” tegas Darman.
Meski demikian, Darman menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Dinas Koperasi dan UMKM membentuk Tim investigasi berupa Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda). “Tim ini harus melakukan identifikasi rincian spesifik KUD Lima Puluh, seperti nama ketua, jumlah anggota, aset, dokumen arsip lokal, serta wawancara dengan tokoh masyarakat setempat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa surat-surat seperti akta atau sertifikat kepemilikan aset KUD seharusnya dikelola dan diinventarisasi oleh pengurus KUD yang sah. “Tujuan akhirnya adalah untuk menentukan status kepemilikan lahan Eks KUD tersebut secara jelas dan tetap,” pungkasnya.
(Ar)
