Padahal, menurutnya, peran pemerintah desa sangat penting dalam meredam konflik dan memastikan jalannya tata kelola koperasi sesuai aturan.
Tiga Sumber Dana, Pengelolaan Dinilai Tidak Transparan
Selain polemik undangan, persoalan permodalan juga menjadi titik krusial. KDMP Lubuk Cuik disebut memiliki tiga sumber dana utama, yakni:
Dana kewajiban anggota sebesar Rp1,8 juta yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib.
Dana talangan sebesar Rp1,5 juta dari Ketua Welas atas nama 10 anggota yang didaftarkannya.
Dana donasi sekitar Rp12 juta yang dihimpun dari Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Ketua Bidang Usaha.
Pada awal pembentukan koperasi, disepakati bahwa lima pengurus masing-masing akan mendaftarkan 10 anggota beserta kontribusi dana, sehingga terkumpul 50 anggota dengan total modal awal Rp7,5 juta. Namun, menurut Welas, hanya dirinya yang merealisasikan kesepakatan tersebut.
Perbedaan pandangan kemudian muncul dalam penggunaan dana.
Bendahara disebut ingin memprioritaskan dana donasi sebesar Rp12 juta untuk operasional usaha, sementara dana anggota sebesar Rp3,3 juta belum dimanfaatkan.
“Uang anggota seharusnya menjadi prioritas utama dalam pengelolaan usaha koperasi,” kata Welas. Ia menyebut total dana yang tersedia untuk kegiatan usaha mencapai Rp15,3 juta.
Gagasan Pengelolaan Ditolak
Welas juga mengaku sempat mengajukan sejumlah konsep pengelolaan usaha, termasuk sistem simpan pinjam dengan skema tanggung renteng yang meniru model pembiayaan UMKM.
