Batu Bara – Polemik internal di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, semakin mencuat ke publik. Sejumlah kejanggalan dalam tata kelola organisasi, mulai dari prosedur pemanggilan rapat hingga pengelolaan permodalan, menjadi sorotan para anggota dan warga.
Undangan Rapat Dipersoalkan, Isi Dokumen Berbeda
Mantan Ketua KDMP, Welas, yang telah mengundurkan diri, mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari rapat yang dijadwalkan pada Jumat (24/10/2025) pukul 13.00 WIB. Undangan rapat disebut hanya dibagikan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23/10/2025) pukul 21.35 WIB, atau kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan.
Menurutnya, undangan tersebut tidak dikoordinasikan dengan ketua dan tidak dilengkapi stempel maupun tanda tangan resmi ketua dan sekretaris koperasi.
Lebih lanjut, ditemukan dua versi undangan yang beredar: satu berupa pesan WhatsApp, dan satu lagi dalam bentuk dokumen PDF yang difoto. Keduanya memiliki perbedaan isi. Beberapa anggota menerima undangan tanpa mencantumkan poin pembahasan kepengurusan, sementara undangan yang diterima Kepala Desa mencantumkan agenda tersebut.
Sekretaris KDMP, Alberto S, disebut menyatakan bahwa agenda rapat memang mencakup pembahasan permodalan dan kepengurusan.
“Undangan datang kurang dari 24 jam sebelum rapat dan isinya berbeda-beda. Ini membuat kami meragukan sah atau tidaknya proses tersebut,” ujar Welas.
Seorang warga berinisial S juga menyoroti sikap Pj. Kepala Desa yang dinilai tidak memberikan saran, solusi, maupun kesimpulan selama rapat berlangsung.
