Ketua Tani Gambus : Kami Berjuang Dengan LRR Indonesia, DPD RI dan Bupati Batu Bara

Bagikan :

“Kebun harus mengeluarkan lahan dari HGU Nomor 2 Perkebunanan Tanah Gambus, tanggal 28 Januari 1998, seluas 3.373.11 Ha, bukan dari lahan sekira 472 Ha milik petani Desa Simpang Gambus diluar HGU yang selama ini dikuasai mereka secara illegal sehingga menyengsarakan rakyat petani,” tegas Joel Sinaga.

Sebelumnya diketahui, telah terbuka surat kelebihan ukur, ATR/BPN RI Kantor Pertanahan Asahan tanggal 25 Juli 2023, sesuai HGU Nomor 2 Perkebunanan Tanah Gambus, terbit tanggal 28 Januari 1998, seluas 3.373.11 Ha, dan hasil pengukuran pada peta bidang Nomor 14/2022 tanggal 17 Mei 2022 menjadi 3.845,46 Hektar.

Hasil tersebut terjadi dengan tidak adanya penambahan penguasaan bidang tanah, tidak ada hutan yang dijadikan kebun, tetapi pelepasan untuk HGU untuk Tower, dan Jalan Tol.

Secara terpisah, Anggota DPD RI Penrad Siagian, sebelumnya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) BAP DPD RI dengan Menteri ATR/BPN RI, Rabu, 12 Maret 2025 di Kantor DPR/DPD RI, dengan kesimpulan pemblokiran pengajuan HGU PT Socfindo Tanah Gambus, sebelum menyelesaikan kasus konflik tanah diatas lahan HGU tersebut. Setelah audensi Kelompok tani Desa Simpang Gambus di DPD RI Rabu, 12 Februari 2025 yang lalu.

“Saya sangat apresiasi Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, dan saya yakin beliau akan segera menyelesaikan konflik tersebut secara teknis hingga Juknis dan Juklak sebab, secara politik sudah kami laksanakan pusat termasuk Kementerian ATR/BPN RI,”terangnya.

Bagikan :