Mereka bersama kelompok tani berulang kali berangkat ke Kementerian ATR/BPN RI, Gedung DPD RI, hingga ke Istana Presiden, akhirnya kelelahan selama ini membuahkan hasil. tidak jarang juga mereka dihubungi oleh oknum oknum yang menjanjikan uang agar, para pendamping tidak serius berjuang dan/atau supaya mereka meninggalkan petani tersebut.
Namun, menurut aktifis 98 itu, janji kemewahaan tersebut tidak lebih indah dibandingkan dengan indahnya bersama makan nasi dan ikan asin dengan rakyat di Posko perjuangan petani Desa Simpang Gambus. katanya.
“Banyak janji ditawarkan kepada kami, bahkan kepada senator yang membantu kami, tetapi itu semua terkalahkan dengan ketulusan kita berjuang bersama petani selama ini. kita berjuang untuk tanah yang dikuasai diluar HGU oleh PT Socfindo dikembalikan kepada petani, bukan untuk mendapatkan uang,” katanya.
Dia mengapresiasi Senator dan Bupati Batu Bara, serta mengharapkan Baharuddin segera mungkin manandatangani Surat Keputusan Panitia Pendistribusian tanah Desa Simpang Gambus tersebut.
Sebelumnya, Pemkab Batu Bara telah mendukung pelepasan tanah yanga dikuasai oleh Perkebunan tersebut melalui surat Pemkab Batu Bara Nomor : 500.17/2015/2025 tanggal 11 April 2025 yang ditujukan kepada Menteri ATR/BPN RI, terkait penundaan proses pembaharuan HGU PT. Socfin Indonesia dan Kebun Lima Puluh.
Selain itu, LRR Indonesia mendukung Pemkab Batu Bara agar PT Socfin Indonesia Tanah Gambus mentaati Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2020, rencana pengembangan kawasan perdagangan dan jasa koridor 100 meter kiri kanan ruas jalan arteri primer, dalam lahan HGU, dan pembangunan plasma 20 % sesuai Permen ATR/BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 dari luas HGU.