Hasil tersebut terjadi dengan tidak adanya penambahan penguasaan bidang tanah, tidak ada hutan yang dijadikan kebun, tetapi pelepasan untuk HGU untuk Tower, dan Jalan Tol.
Secara terpisah, Anggota DPD RI Penrad Siagian, sebelumnya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) BAP DPD RI dengan Menteri ATR/BPN RI, Rabu, 12 Maret 2025 di Kantor DPR/DPD RI, dengan kesimpulan pemblokiran pengajuan HGU PT Socfindo Tanah Gambus, sebelum menyelesaikan kasus konflik tanah diatas lahan HGU tersebut. Setelah audensi Kelompok tani Desa Simpang Gambus di DPD RI Rabu, 12 Februari 2025 yang lalu.
“Saya sangat apresiasi Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, dan saya yakin beliau akan segera menyelesaikan konflik tersebut secara teknis hingga Juknis dan Juklak sebab, secara politik sudah kami laksanakan pusat termasuk Kementerian ATR/BPN RI,”terangnya. (RED)