katanya.
“Banyak janji ditawarkan kepada kami, bahkan kepada senator yang membantu kami, tetapi itu semua terkalahkan dengan ketulusan kita berjuang bersama petani selama ini. kita berjuang untuk tanah yang dikuasai diluar HGU oleh PT Socfindo dikembalikan kepada petani, bukan untuk mendapatkan uang,” katanya.
Dia mengapresiasi Senator dan Bupati Batu Bara, serta mengharapkan Baharuddin segera mungkin manandatangani Surat Keputusan Panitia Pendistribusian tanah Desa Simpang Gambus tersebut.
Sebelumnya, Pemkab Batu Bara telah mendukung pelepasan tanah yanga dikuasai oleh Perkebunan tersebut melalui surat Pemkab Batu Bara Nomor : 500.17/2015/2025 tanggal 11 April 2025 yang ditujukan kepada Menteri ATR/BPN RI, terkait penundaan proses pembaharuan HGU PT. Socfin Indonesia dan Kebun Lima Puluh.
Selain itu, LRR Indonesia mendukung Pemkab Batu Bara agar PT Socfin Indonesia Tanah Gambus mentaati Perda RTRW Nomor 11 Tahun 2020, rencana pengembangan kawasan perdagangan dan jasa koridor 100 meter kiri kanan ruas jalan arteri primer, dalam lahan HGU, dan pembangunan plasma 20 % sesuai Permen ATR/BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 dari luas HGU.
“Kebun harus mengeluarkan lahan dari HGU Nomor 2 Perkebunanan Tanah Gambus, tanggal 28 Januari 1998, seluas 3.373.11 Ha, bukan dari lahan sekira 472 Ha milik petani Desa Simpang Gambus diluar HGU yang selama ini dikuasai mereka secara illegal sehingga menyengsarakan rakyat petani,” tegas Joel Sinaga.
Sebelumnya diketahui, telah terbuka surat kelebihan ukur, ATR/BPN RI Kantor Pertanahan Asahan tanggal 25 Juli 2023, sesuai HGU Nomor 2 Perkebunanan Tanah Gambus, terbit tanggal 28 Januari 1998, seluas 3.373.11 Ha, dan hasil pengukuran pada peta bidang Nomor 14/2022 tanggal 17 Mei 2022 menjadi 3.845,46 Hektar.