Dalam konfirmasi tegas, ketua PWI Romi Helmy menyampaikan: “Sesuai arahan Sekjen PWI dan surat edaran dari PWI Pusat, anggota yang menjadi PPPK harus mengundurkan diri dari PWI. Tidak perlu ada perdebatan lagi, mereka wajib mengundurkan diri. Tidak ada pengecualian – ini adalah aturan organisasi yang harus dipatuhi.”Tegasnya kepada Wartawan melalui WhatsApp.
Koalisi Masyarakat Peduli Transparansi Kabupaten Batubara juga mengeluarkan siaran pers yang menekankan pentingnya proses yang transparan dan objektif.
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapapun. Status ganda dan perubahan kepegawaian yang tidak jelas ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara dan organisasi profesi,” ujar perwakilan koalisi.
(Ardi)
