Ketua PWI Batu Bara: Tiga Anggota yang Jadi PPPK Harus Mundur!

Bagikan :

Batu Bara, kliktodaynews.com – Tiga oknum anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Batubara berinisial A, H Z, dan R F yang diduga menjabat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus tetap aktif sebagai wartawan harus mengundurkan diri dari organisasi. Rabu, (18/03/2026).

Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua PWI Kabupaten Batu Bara,Muhammad Amin, melalui WhatsApp kepada Wartawan Hari Rabu (18/03/2026), yang menyatakan tidak ada ruang untuk pengecualian.

Salah satu dari mereka, berinisial A, diduga menjabat sebagai PPPK di Dinas Sosial sekaligus bertindak sebagai wartawan dinas di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batubara dan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sementara itu dua oknum berinisial, H Z dan R F diduga merupakan anggota PWI yang sebelumnya aktif sebagai tenaga tetap namun kini tercatat sebagai Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.

Masyarakat mengajukan pertanyaan tajam terkait kelayakan status ganda dan perubahan status kepegawaian tersebut. “Apakah status ganda sebagai pegawai dan wartawan dinas ini dibenarkan? Mengapa mereka yang sudah aktif sebagai tenaga tetap bisa jadi P3K paruh waktu?” ujar Siti, salah satu warga Kabupaten Batubara.

Berdasarkan aturan yang berlaku, PPPK dilarang memiliki pekerjaan tambahan tanpa izin tertulis dari atasan langsung. Selain itu, anggota PWI yang menjadi aparatur negara akan kehilangan keanggotaannya secara otomatis sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Bagikan :