BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Pembangunan kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dilakukan diatas lahan bersertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Batu Bara H. Hakim di ruang kerjanya, Rabu (29/12/21).
Dikatakan Hakim, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 2019 yang diberikan BPN kepada
Pemkab Batu Bara, melalui APBD Kabupaten Batu Bara Tahun 2021 dibangun kantor dilokasi tersebut dengan pertimbangan letaknya yang strategis.
Menjawab wartawan, Hakim menjelaskan sebelum keluarnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 2019, telah ada surat dasar yang diterbitkan Plt. Kepala Desa Tanah Merah Mukhtar Saleh sesuai Surat Keterangan Nomor 470/138/TM.III/2019 tanggal 06 Maret 2019.
Pada surat tersebut diterangkan bahwa lahan yang berada di Jalinsum Dusun Akasia Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara seluas lebih kurang 2000 meter persegi adalah tanah KUD.
Disebutkan pada surat tersebut bahwa sejak sekitar Tahun 1980 tanah tersebut diusahai oleh KUD dan merupakan aset pemerintah.
“Berdasarkan surat keterangan tersebut, pihaknya mengajukan pembuatan sertifikat ke BPN Asahan. BPN kemudian turun ke lokasi dan membuat surat silang sengketa yang ditandatangani sempadan Muhammad Saleh, Hamidah dan Arifin Pane “, terang Hakim didampingi Kabid Aset Noval.
Meski demikian, Hakim mengungkapkan pihaknya bersama BPN mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan memberi kesempatan kepada masyarakat yang memiliki surat tanah atas lahan yang diajukan penyertifikatannya.
Namun disebutkan Hakim, tidak seorangpun anggota masyarakat yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanahnya.
“Anehnya saat pembuatan surat dasar dan surat silang sengketa, anak Baharuddin Tanjung yang bernama Zulkifli menjabat sebagai Sekretaris Desa “, imbuh Hakim.
Namun beberapa hari terakhir muncul pihak yang mengaku memiliki surat tanah diatas bangunan Disdukcapil yang baru selesai dikerjakan.
Bahkan Baharuddin Tanjung yang mengaku sebagai Ketua KUD Panca Karsa didampingi Kuasa Hukumnya membuat laporan polisi ke Polres Batu Bara tentang dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak tanggal 22 Desember 2021.
Terkait laporan tersebut, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara telah memanggil dan memeriksa mantan Plt. Kades Tanah Merah, mantan Camat Air Putih, Kabid Aset dan Kepala BPKAD Kabupaten Batu Bara.
“Kita ikuti proses hukum atas laporan Baharuddin Tanjung. Bahkan apabila pengadilan menyebutkan pemilik lahan tersebut adalah pelapor maka Pemkab Batu Bara bersedia membayar ganti rugi “, tandas Hakim.
Pada akhir penjelasannya, Hakim menyebutkan pemerintah tidak bisa membangun kantor atau gedung pemerintah diatas tanah pribadi. (STAF07/KTN)