Batu Bara – Kliktidaynews.com
Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Mulai Melakukan Pengusutan Satu Persatu Dugaan Penyelewengan Bantuan Sosial (Bansos) Program Sembako yang di Gelar Dikantor Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Pantauan Wartawan sejumlah pihak memasuki kantor Kejari Batu Bara untuk dimintai keterangan diantaranya Irnawati Kepala bidang pemberdayaan Sosial dan Pengentasan Fakir Miskin Dinas Sosial Batu Bara, Sony Agatha Siahaan selaku Koordinator Daerah program Sembako, serta perwakilan pengelola E-warung dari beberapa Desa.
Demikian pula Syarkowi Hamid selaku Direktur Operasional (Dirop) BUMD milik Pemkab Batu Bara, PT Pembangunan Bahtra Berjaya hingga petang ini masih diperiksa selaku pemasok sembako ke e-warong.
Pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup tersebut sudah berlangsung,
pada Hari Rabu Tanggal 13/05/2020 sejak pukul 10.00 Wib.
Irvan seorang pengelola e-warong di Kecamatan Sei Balai, Batu Bara usai keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Batu Bara kepada wartawan mengaku dicecar tujuh pertanyaan oleh penyidik terkait penyaluran program sembako ke keluarga penerima manfaat (KPM).
Sebelumnya diberitakan sejumlah keluarga penerima manfaat program sembako BPNT di Batu Bara mengeluhkan jumlah sembako yang diterima tidak sesuai dengan nominal saldo di kartu keluarga sejahtera senilai Rp.200.000.
Selain itu, sejumlah pengelola e-warong mengaku tidak diizinkan belanja sendiri dan harus menerima pasokan penyalur tertentu. Untuk penyaluran bantuan pangan tersebut, para pengelola e-warong hanya diberi fee sebesar Rp.11.000 dari setiap KPM.
Padahal dalam Pedoman Umum (Pedum) penyaluran Senbako yang diterbitkan Kemensos disebutkan agen e-warong bebas belanja ke tempat yang dusukainya.
Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, wartawan tidak berhasil mewancarai pihak Kejatisu karena mereka menolak memberi pernyataan. (Staf07/KTN)