BATU BARA – Kliktodaynews.com||Penyidik Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan tahap II penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Batu Bara. Kamis (16/6/22)
Terkait tindak pidana korupsi pembuatan Sumur Bor untuk Unit Pembenihan Rakyat (UPR) Sumber Jaya Desa Sumber Padi kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Pada tahun anggaran 2017 dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batu Bara.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara Amru E Siregar, SH. MH di dampingi Kasi Intel Doni Harahap, Jackson Pandiangan Kasi Pidsus, Heri Sembiring dan Kasi Datun, Darma Natal, Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan menjelaskan, tim penyidik kejaksaan Negeri telah melakukan pengiriman tersangka tindak pidana Korupsi beserta barang bukti kepada Jaksa penuntut umum Batu Bara, dugaan Korupsi Pembuatan Sumur Bor, Unit Pembenihan Rakyat, Sumber jaya di Desa Sumber Makmur.
Tersangka inisial ” A ” sebagai rekanan dalam pengerjaan proyek Sumur Bor anggaran yang berasal dari APBD Dinas kelautan dan perikanan Tahun Anggaran 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 392. 819.000, (tiga ratus Sembilan puluh dua juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah)
Disebutkan dalam pelaksanaannya terdapat kerugian negara sebesar RP 117,182,040.05.
Dalam keterangannya di katakan bahwa tersangka A merekayasa pembuatan perusahaan penyedia Jasa dan jasa dokumen Administrasi, sebagai dasar tersangka melakukan pencairan pekerjaan sumur Bor tersebut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan kepada tersangka di sangkakan Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kepada Tersangka A saat ini ditahan di Lapas Labuhan Ruku selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Juni 2022 s/d tanggal 5 Juli 2022, tutup Kejari Batu Bara (STAF07/KTN)