Kejari Batu Bara Eksekusi Kasus Dana Klaim BPJS RSUD 2015 di Lapas Kls II.A Labuhan Ruku

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Kejaksaan Negeri Batu Bara gelar Press Conference tahap Eksekusi terhadap para terpidana pada perkara dalam kegiatan penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Kesehatan pada rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara TA. 2014/2015. Kamis (19/01/2023) sekira pukul 12:03 Wib

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan “Eksekusi” terhadap atas nama Ahmad Fahmi terpidana dalam kegiatan penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan pada rumah sakit umum daerah (RSUD) Batu Bara TA. 2014/2015.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2313 K/Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2022, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan
pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Menurut JPU Kejaksaan Negeri Batu Bara kronologis perkaranya di tahun 2014-2015 pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batu Bara tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan peraturan Bupati Batu Bara Nomor 48.b tahun 2014 tentang pedoman pemberian jasa pelayanan pada rumah sakit umum daerah Batu Bara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1.096.321.495,- (satu miliar sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu empar ratus sembilan puluh lima
rupiah).

Kasintel Kejari Batu Bara Doni Harahap, S.H mengatakan, para tersangka dieksekusi langsung di Lapas Labuhan Ruku Jalan Kayu Ara Desa Sumber Tani Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, ungkap Doni.

Para tersangka di kenakan pasal yang terbukti yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (STAF07/KTN)

Bagikan :