Kasus Penggelapan Honda CB150R, Warga Nias Diciduk Polisi Anti Bandit di Bengkalis Riau

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com||
Faujan anak Herman Daeli korban penggelapan Honda CB150 R warna merah, TKP di Dusun XI Desa Pematang Rambai Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara. Selasa (16/05/2023).

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, S.H,.M.H didamping Kamit Reskrim IPDA
Christian D.C Panggabean, S.H.,M.H mengatakan telah terjadi peristiwa penggelapan dengan cara neminjam Honda CB150 R Nopol : BK 6195 QAA Nomor Mesin KC41E1169707 Nomor Rangka MH1KC4113DK169707 Herman Daeli (49) warga Dusun XI Desa Pematang Rambai Kec. Nibung Hangus oleh pelaku Ali Amran Sihotang (25) warga Desa Gunung Matinggi Kec Huristak Kab Palas, pada hari minggu tanggal 07 Mei 2023 sekira pukul 20.00 Wib.

Dalam keterangan anak korban Daeli Faujan (20) menutur pelaku ali meminjam Honda CB 150 R, tanpa berpikir diberikanya kunci kepada pelaku, kemudian pelaku membawa pergi Honda CB150 R dan tidak kembali.

Orang Faujan langsumg melaporkan Ali ke Kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelaku dapat diproses sesuai hukum.

Menurut Herman Daeli orang tua korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), cetusnya.

Hasil Lidik personil Reskrim Polsek Labuhan Ruku pelaku penggelapan Honda CB150R Nopol BK 6195 QAA pelaku Ali sedang berada Kel. Pematang Pudu Kec Mandau Kab Bengkalis Prov Riau.

Mendapatkan laporan tersebut personil Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku
IPDA Christian D.C Panggabean, S.H.,M.H
langsung mendatangi TKP dan melakukan penagkapan terhadap pelaku, pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 13.00 Wib.

Pelaku beserta barbut Honda CB150 R. BK 6195 QAA langsung diboyong ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna proses lanjut. (STAF07/KTN)

Bagikan :