BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Persoalan laporan Aliansi Pers Batu Bara pada tahun anggaran 2020 yang di laporkan pada tahun 2021 di nilai masih mengambang. Pasalnya kasus Pembangunan Pintu Kelp itu sampai hari ini belum terlihat kesiapan instansi Aparat Penegak Hukum di Kejaksaan Negeri Batu Bara, guna mengelar kasus atau pemanggilan secara perdana.
Hal ini dituangkan oleh salah satu pengurus Aliansi Pers Batu Bara Hamdani sebagai pelapor tunggal. Sabtu (5/2/2022).
Menurut Hamdani dirinya sangat kecewa atas kinerja Kejaksaan Negeri Batu Bara, belum dapat mengekspose dan atau mengelar perkara secara perdana, pembangunan pintu klep di dusun I Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Tambahnya, laporan pintu klep tersebut sudah berlangsung cukup lama di laporkan di kejari Batu Bara.
Menurut kontrak pembangunan pintu klep di Pantai Sejarah Dusun I Desa Perupuk, anggaran itu cukup besar, sehingga menelan biaya sebesar Rp 850 Juta Rupiah.
Spek pembuatan dan atau pembangunan pintu klep, belanja barang seperti cerocok beton di datangkan dari pabrik, dengan menggunakan anggaran dari APBD Batu Bara Tahun 2020.
Tetapi pihak pelaksana jurus tidak membelanjakan cerocok beton
sebanyak 52 batang dengan harga pabrik Rp 2.500.000 inilah jadi masalahnya pembangunan pintu klep tersebut.
Hasil pantaun dan hasil keterangan dari warga (red) yang diterima oleh aliansi pers batu bara, bahwa cerocok beton di rakit sendri oleh pihak pelaksana dan atau penyedia jasa di tempat (lokasi kegiatan).
Terpisah, saat di minta pendapat dari pemerhati hukum Ismail, SH terkait ada dugaan korupsi di bangun pintu klep dilokasi pantai sejarah, menurutnya dari kasat mata dari laporan aliansi kita lihat sudah menjurus pada dugaan korupsi dan terindikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Lanjutnya, pihak kejari Batu Bara mestinya segera menindak maupun mengelar perkara kepada pihak yang terlibat. Agar pihak hukum yang menanggani kasus tersebut tidak dipandang oleh masyarakat luas, hanya sebelah mata, cetus Ismail, SH.
Sisi lain, jika Kejari Batu Bara tidak mampu melaksanakan eksekusi terkait pintu klep di pantai sejarah, setidaknya kejari komposisikan surat laporan tersebut pada pihak kajatisu atau instansi hukum lainnya. (STAF07/KTN)