Personel Polda Sumut kemudian mengamankan keduanya ke Mapolda. Doni langsung membuat laporan di SPKT Polda Sumut yang diterima oleh Kepala Siaga II SPKT, AKP Jhon Harto Panjaitan.
Sebagai bukti, Doni menyerahkan Akta Nikah Nomor 773/03/XII/2018 yang menunjukkan bahwa ia dan Yl merupakan pasangan suami istri yang sah.
Usai laporan dibuat, RH dan Yl dikenakan penahanan kota di Medan. Doni berharap kasus ini diproses hingga pengadilan dan meminta Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, memberikan sanksi tegas kepada kedua oknum tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun Pemerintah Kabupaten Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. [Nama Media] akan terus memantau dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik.
(Ar)
