Batu Bara, (Kliktodaynews.com) – Kasus penggerebekan yang melibatkan oknum ASN dan tenaga honorer di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batu Bara memasuki babak baru. Doni Suhada (27), suami dari tenaga honorer berinisial Yl, resmi melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan istrinya bersama oknum ASN berinisial RH ke Polda Sumatera Utara (Polda Sumut).
Doni, warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, membuat laporan sesuai Pasal 284 KUHP. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1878/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 November 2025.
“Saya tidak terima dengan perbuatan perselingkuhan ini, sehingga membuat laporan ke Polda,” tegas Doni kepada wartawan, Senin (17/11/2025), sambil menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Menurut Doni, tindakan tidak senonoh itu terjadi di sebuah hotel (SHF) yang berlokasi di Jalan Medan–Tebing Tinggi, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Ia mulai curiga setelah melihat perubahan sikap istrinya. Pada Sabtu, 15 November 2025, kecurigaan itu memuncak hingga ia memutuskan melacak keberadaan Yl dan RH.
Setelah mendapat informasi kuat mengenai lokasi penginapan, Doni kemudian berkoordinasi dengan personel Polda Sumut.
“Sekitar pukul 03.00 WIB, saya bersama petugas Polda mendatangi hotel tersebut,” ungkapnya.
Pihak resepsionis mengonfirmasi bahwa Yl dan RH menempati kamar nomor 309. Saat pintu kamar dibuka, Doni mendapati istrinya dalam keadaan tanpa busana, sementara RH hanya mengenakan celana.
