Kasat Reskrim Polres Batu Bara Gelar Press Release Terkait Kasus PT. Hakaaston

Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Bener Tarigan, SH. MH bersama team anti bandit, Press Release kasus 3 (tiga) orang laki-laki asal Batu Bara yang diduga melakukan tindak pidana dugaan Pencurian dengan Pemberatan. Selasa tanggal : 19 Juli 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Depan Mako Satreskrim Polres Batu Bara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Tarigan, SH didampingi KBO Reskrim IPTU Abdi Tansar, SH – Plt Kasubbag Humas Polres Batu Bara IPTU Rianus Zebua – Kanit Tipiter Sat Reskrim Reskrim IPTU Jimmy Sitorus, SH mengatakan, kronologis kejadiannya, pada hari senin tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 08.00 wib, pelapor melihat pesan di WhatsApp PT. Hakaaston yang memberitahukan bahwa di salah satu gudang tempat penyimpan telah kehilangan barang – barang milk PT. Hakaaston.

Mendengar hal tersebut pelapor Septiadi melakukan pengecekan ke gudang tersebut dan diketahui kunci gembok dan dinding seng gudang telah dirusak.

Barang – barang yang hilang dari dalam gudang tersebut 2 (Dua) unit Travo, 1 (satu) unit Jack Hummer, 1 (satu) unit Dongkrak 50 Ton, 1 (satu) unit Vibrator Dinding, 2 (dua) unit Gerinda, 1 (satu) unit Cas Batre Ingco, 1 (satu) unit Batre N200 Gs, 1 (satu) unit Vibrator Enginee, 1 (satu) unit Pemotong Rumput, 1 (satu) set Stang Solder, 1 (satu) set Kunci Pas, 1 (satu) set kunci Inggris, 1 (satu) set Kunci Monyet, 1 (satu) set Tester Listrik dan 1 (satu) set Besi As Kota Bar Cutter.

Baca Juga :  Dialog Interaktif Bersama DPRD & OPD Batu Bara di Gelar Wappress

Atas peristiwa tersebut, PT. Hakaaston mengalami kerugian sebesar Rp. 62.380.000,- (Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Poles Batu Bara guna proses hukum yang berlaku.

Penangkapan 3 (tiga) tersangka yang terduga pencurian dan pemberatan atas dasar laporan Septiadi Nomor : LP/ B/ 447/ VIl/ 2022/ SPKT/ POLRES BATU BARA/ Polda Sumatera Utara Tanggal 28 Juni 2022.

Kronologis penangkapan, pada hari senin tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 15.30 WIB Personil Opsnal Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh IPTU Jimmy R. Sitorus, SH melakukan Lidik terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di PT. Hakaaston.

Dari Hasil Lidik yang dilakukan diketahui diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di PT. HAKAASTON An. Reno (34) dan Julfan (37).

Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang di pimpin IPTU Jimmy R. Sitorus, SH melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) terse but.

Kemudian Tim melakukan Pencarian Keberadaan diduga tersangka 2 (dua) orang tersebut berada di salah satu Warung Dusun I Desa Petatal Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara.

Baca Juga :  Terkesan asal Jadi, Pengerjaan Parit di Lima Puluh Kota Jadi Sorotan Publik

Mendapatkan Informasi tersebut tim melakukan Penangkapan terhadap tersangka Reno (Residivis) dan Julfan.

Tim melakukan pengembangan serta melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka lain yakni Ramadani alias Kopral (30) di Dusun II Desa Empat Negeri Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara.

Selanjutnya dilakukan Pencarian Barang Bukti dari Hasil Tindak Pidana, saat melakukan pencarian Barang Bukti Tersangka Berupaya melawan dengan merebut senjata Petugas.

Sehingga dilakukan Tindakan Tegas dan Terukur, Kemudian dibawa ke Puskesmas Lima Puluh untuk mendapatkan Pengobatan selanjutnya dibawa ke Polres Batu Bara untuk dilakukan Pemeriksaan guna proses lanjut.

Kegiatan Press Release tersebut juga tidak luput dari pantauan sejumlah wartawan berbagai media Mitra Polres Batu Bara. (STAF07/KTN)

Bagikan :