Batubara-Kliktodaynews.com Puluhan atau sekitar 60 orang mahasiswa dan pemuda yang mengatas namakan diri mereka dengan ‘Aliansi Mahasiswa Pemuda Masyarakat Batu Bara’, melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Batu Bara. Jum’at (27/9/2019) sekira pukul 15.30 WIB, massa yang diketahui dibawah koordinator Arif dan Andi Lubis, puluhan massa tersebut langsung berorasi guna membacakan tuntutan mereka.
Para pendemo sendiri sebelumnya sempat meminta untuk masuk guna mengecek keberadaan anggota DPRD, terrpantau oleh awak media ini, Kapolres Batu Bara AKBP. Robinson Simatupang SH, M.Hum pun kemudian tampak langsung memanggil Sekretaris DPRD Batu Bara (Sekwan -red) H Zainuddin SH agar berkenan menerima mahasiswa dan pemuda Batu Bara untuk bernegosiasi, massa pun berharap diperbolehkan masuk dengan berjanji tidak akan melakukan aksi pengrusakan di dalam gedung DPRD tersebut.
Hingga akhirnya para pendemo diperbolehkan masuk oleh Sekwan dan tetap dengan pengawalan pihak Kepolisian dari Resor (Polres) Batu Bara secara tertib kedalam ruang sidang paripurna DPRD kabupaten Batu Bara. Sesampainya diruangan sidang Paripurna, Kapokres Batu Bara AKBP Robinson Simatupang SH, M.Hum mempersilahkan massa aksi untuk menyampaikan tuntutan aksi dengan tenang dan tidak anarkis, sambil duduk bersama dilantai teras depan gedung DPRD dengan dikelilingi oleh massa pendemo.
Selanjutnya dihadapan Kapolres Batu Bara, Zainuddin pun coba menjelaskan bahwa anggota DPRD Kabupaten Batu Bara yang ingin ditemui oleh para pendemo, sebenarnya sudah tidak lagi berada di tempat atau tidak ada digedung DPRD. Sewaktu duduk dilantai bersama Kapolres, para pengunjuk rasa pun turut menyampaikan tuntutan mereka yang tertulis dalam selebaran sebagai berikut;
1. Tolak kembali UU KPK, RUU KUHP, dan RUU lainnya yang tidak pro terhadap rakyat, bangsa dan Negara.
2. Mengutuk dan menindaklanjuti aparat Kepolisian yang tidak manusiawi, tendensius dan memancing amarah rakyat Indonesia
3. Bebaskan mahasiswa yang ditangkap dalam aksi dari tanggal 23 sampai saat ini.
4. Mencopot menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan yang tidak bertanggung jawab atas pembayaran pembakaran hutan dan lahan.
Demikian situasi yang juga terpantau oleh media ini, setelah hampir 7 menit berada didalam gedung DPRD Batu Bara. Sekiira pukul 17.00 WIB dibantu dengan pengawalan personil Polres Batu Bara, Kapolres Batu Bara dengan penuh persahabatan meminta agar massa agar bersedia untuk keluar dari ruang sidang Paripurna. Menuruti himbauan Kapolres, terlihat massa pengunjuk rasa akhirnya pun bersedia membubarkan diri dari kantor DPRD Kab. Batu Bara hingga situasi tetap dalam kondisi aman dan kondusif.
Reporter | Bima Pasaribu