BATU BARA – Kliktodaynews.com Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH bersama Waka Polres Batu Bara melaksanakan pengecekan langsung Pos Check Point Penyekatan di wilayah Hukum Polres Batu Bara sekaligus memutar balikkan kendaraan yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pengecekan Pos Check Point di perbatasan Sergai dan Batu Bara
bertempat di Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador, minggu (9/5/2021) sekira pukul 13.00 Wib s/d Selesai
Turut Hadir Dalam Kegiatan
pengamanan Pos Check Point yaitu,
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH, Waka Polres Batu Bara Kompol Rudy Chandra, SH, MM, Para Ka Pos Checkpoint Penyekatan yang berada di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, Personil Polres Batu Bara, TNI, Kepala Dinas Kesehatan dr. Wahid. Khusyari, MM, Kasatpol PP, Kepala Dinas Perhubungan yang terlibat dalam Sprint pengamanan Pos Check Point Penyekatan yang berada di wilayah Hukum Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara bersama Waka Polres Batu Bara melaksanakan Pengecekan langsung terhadap Pos Pam I Check Point mengenai Kelengkapan Sarana dan Prasarana berikut Personil yang mengawali Pos, Kapolres Batu Bara melaksanakan pemeriksaan/penyekatan terhadap para pengendara dan memutar balikkan Kendaraan yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kapolres Batu Bara melaksanakan Pengecekan terhadap Pos Pam II Check Point mengenai Kelengkapan Sarana dan Prasarana berikut Personil yang mengawaki Pos, yang bertempat di Simpang Empat Kecamatan Lima Puluh serta Kapolres Batu Bara melaksanakan Pemeriksaan/penyekatan terhadap para pengendara dan memutar balikkan kendaraan yang tidak memiliki (SIKM).
Hasil Check Point penyekatan tersebut
memberikan himbauan kepada masyarakat yang melintas agar mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19 terkait keselamatan berlalu lintas.
Memerintahkan beberapa unit mobil penumpang dan mobil angkutan umum putar balik kembali ke arah Tebing Tinggi Syahbandar karena tidak memiliki Surat Ijin Keluar Masuk untuk melintasi wilayah Batu Bara.
Adapun kendaraan yang diperintahkan untuk putar balik, kendaraan mobil penumpang merk toyota kijang kapsul yang dikemudikan An. Syahrul dengan Nopol BK 1997 GT. Avanza warna hitam yang dikemudikan An. Salim dengan Nopol BK 1996 NC. Angkutan umum Sartika yang dikemudikan An. Mhd. Budi Lukman Sitinjak dengan Nopol BK 7812 DF. Kijang Innova yang dikemudikan An. Zainal dengan Nopol BK 1614 NJ.
Kendaraan mobil angkutan umun yang dikemudikan An. Khairul Nijar No. Hp 0852275102022 dengan Nopol BL 7646 FL.
Kendaraan penumpang merk toyota Avanza yang dikemudikan An. Eron No. Hp 082161453171 dengan Nopol BK 1997 QC. Avanza Putih yang dikemudikan An. M. Sulaiman dengan Nopol BK 1789 UG. Daihatsu Luxio yang dikemudikan An. Suprianto dengan Nopol BK 1710 QK. Avanza yang dikemudikan An. Surya Prasetya dengan Nopol BK 1475 VY. Honda B-RV yang dikemudikan An. M. Fadil dengan Nopol BK 1522 DB.
Memberi arahan kepada masyarakat terkait dengan Peraturan Pemerintah tentang Larangan Mudik.
Kegiatan tersebut juga tidak luput dari pantauan wartawan dari berbagai media Mitra Polres Batu Bara (STAF07/KTN)