Batu Bara-Kliktodaynews.com
Polres Batu Bara dipimpin langsung
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melaksanakan penggerebekan cafe remang remang dan karaoke di bantaran sungai Desa Sipare pare Kecamatan Air Putiih, Jumat (8/5/20) malam.
Penggerebekan dilaksanakan guna menyahuri keluhan warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara khususnya diseputaran Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih yang meminta agar tempat hiburan malam seperti cafe remang-remang dan tempat karaoke disepanjang bantaran sungai Desa Sipare-pare yang masih beroperasi agar segera ditutup direspon Polres Batu Bara dengan melaksanakan razia penertiban, Jumat 8/5/2020 dimulai pukul 21.00 Wib hingga pukul 23.00 Wib.
Pada razia penertiban yang langsung dipimpin Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis disertai para Kasat dan personil, berhasil dirazia 10 cafe remang-remang yang menyediakan minuman memabukkan.
Pantaiuan wartawan, selain merazia dan menutup cafe remang-remang yang berlokasi di bantaran sungai di lokasi yang disebut cafe bira-bira, petugas berhasil mengamankan puluhan pemilik cafe dan pelayan yang diduga sebagai wanita penghibur.
Selanjutnya petugas memboyong puluhan warga yang diamankan ke Mako Polres Batu Bara di Lima Puluh.
Hingga berita ini diturunkan belum didapat data resmi jumlah pasti serta nama-nama pemilik cafe dan pelayan yang diamankan petugas.
Sebelumnya warga menyampaikan keberadaan atas keberadaan cafe remang-remang dan karaoke yang sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah dibulan Ramadhan apalagi ditengah pandemi Covid-19.
Selain menyampaikan keluhannya lewat media sosial, warga juga melayangkan surat pernyataan terlampir tanda tangan masyarakat Kecamatan Air Putih yakni warga Desa Titi Payung sebanyak 81 tanda tangan dan warga Desa Sipare-pare sebanyak 92 tanda tangan.
Mereka menyatakan sangat keberatan dengan adanya bangunan warung, cafe remang-remang, karaoke tersebut karena itu aparat diminta segera menutup dan membongkar bangunan mereka.
Pada surat pernyataan tersebut masyarakat menyatakan bahwa dengan adanya warung/cafe remang-remang dan karaoke disepanjang bantaran sungai di Desa Sipare-pare sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan disekitarnya.
Dalam surat yang mereka layangkan tersebut, warga minta Sat Pol PP dan Polres Batu Bara segera menutup tempat hiburan yang diduga menyediakan minuman keras (beralkohol), wanita penghibur (PSK), dan perjudian.
Meski Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dispora dan Wisata Kabupaten Batu Bara sudah melarang beroperasinya tempat hiburan ditengah pandemi Covid-19 melalui surat edarannya Nomor : 556/288 tertanggal 30 Maret 2020 perihal Pemberitahuan dan Himbauan kepada pengelola Usaha dan Jasa Pariwisata untuk menghentikan dan menunda aktivitas seperti Objek Wisata Pantai, Karaoke, dan Tempat Hiburan Malam, Refleksi. Yang mana dalam himbauan itu tertulis sampai waktu yang tidak ditentukan mengingat pandemi Covid-19 masih berlanjut.
Namun edaran tersebut tampaknya tidak dindahkan oleh pengelola hiburan malam seperti cafe remang-remang dan karaoke. (STAFO7/KTN)