Kapolres Batu Bara Libatkan Personel Tersprin di Pleton Stand By Ops Yustisi

Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Personel Gabungan Polres Batu Bara gelar Ops Yustisi Stoner 1 dengan sasaran masyarakat yg melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes. Sabtu tanggal 6 November 2021 sekira pukul 10.00 wib, di Jalinsum Simpang Empat Lima puluh telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi secara Stasioner

Operasi Yustisi secara Stasioner yang dipimpin oleh Koordinator Pleton Stand By IPTU Sandi Adil, S.Pd ANDI selaku Koordinator Ops Yustisi Polres Batu Bara bersama, wakil koordinator IPTU Riwanto Simatupang, IPTU Manimbul Siagian, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Batu Bara IPDA Wahidin, SH selaku Padal Ops Yustisi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021

Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.

Surat Perintah Nomor : Sprint/ 1.214 /XI/PAM.3/2021 Tanggal 5 November 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polres Batu bara

Personel Polres Batu Bara yang tersprin dalam pleton Stand by.

Sekira pukul 10.00 WIB, melaksanakan apel kesiapan pelaksanaan tugas Ops Yustisi ikut di terjunkan kelokasi Ops Yustisi tersebut.

Memberikan tindakan fisik berupa Push Up, Scot Jump serta mengucapkan Pancasila dan lagu Indonesia raya terhadap masyarakat yang tidak Menggunakan Masker dan tidak Menaati Prokes di Jalan tepat nya di Jalinsum simpang Empat Lima puluh Kab Batu Bara

Membagikan masker kepada masyarakat pengguna jalan di jalinsum simpang empat Lima puluh Kab Batu
Bara Bagi yang tidak menggunakan Masker /mentaati Prokes. (STAF07/KTN)

Bagikan :