Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Penangkapan oknum Polisi berinisial Briptu AW itu, bertugas difungsi Si Propam Polres Batu Bara ditangkap bersama temannya di Hotel MCA, Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara diduga terkait kasus penyalahgunaan narkotika atau mengkomsumsi narkoba. Kamis (04/05/2023) sekira pukul 11.00 Wib.
Dalam keterangan Kapolres Batu Bara AKBP Jose D.C Fernandes, S.Ik melalui PLH Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Abdi Tansar, SH.MH membenarkan adanya penangkapan anggota Polres Batu Bara.
Anggota Polres Batu Bara ditangkap setelah mendapatkan informasi dari istri Briptu AW yang menyebutkan bahwa suaminya sudah dua hari tidak pulang ke rumah, dan diduga berada di Hotel MCA Perdagangan.
Mendapat informasi tersebut Personil Si Propam langsung mendatangi lokasi, dan melakukan penggrebekan.
Dari dalam kamar hotel ditemukan 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 butir pil ekstasi berwarna merah jambu, dan sudah ditest urine dengan hasil keduanya positif mengandung metamfetamina.
Briptu AW diamankan bersama seorang temannya berinisial CKN (35), warga Lormes Perdagangan I Kec Bandar Kab Simalungun di kamar 304 Hotel MCA.
Atas perbuatanya itu, Briptu AW terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Setelah dilakukan gelar perkara di ruang gelar Satres Narkoba Polres Batu Bara, berhubung Locus Delicti (lokasi terjadinya) di wilayah hukum Polres Simalungun, perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Simalungun.
Sesuai Perintah Kapolres Batu Bara, siapa saja Personil yang melakukan Penyalahgunaan Narkotika akan ditindak tegas baik secara pidana, Kode Etik, dan PTDH (Pemberhentian tidak dengan Hormat).
Ini merupakan bagian dari komitmen Kapolres Batu Bara untuk merespon cepat terhadap laporan masyarakat, ungkap Humas Polres Batu Bara. (STAF07/KTN)