KaDes Sei Simujur Pecat 16 Orang Perangkat Desa, Abaikan Permendagri No 67/2017

Ketua PPDI Batu Bara melalui Sekretaris Ariyanto, S, Fil kepada wartawan, Kamis 16/04/2020
Ketua PPDI Batu Bara melalui Sekretaris Ariyanto, S, Fil kepada wartawan, Kamis 16/04/2020
Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com Tidak Tanggung-tanggung Sebanyak 16 Orang Perangkat Desa Diberhentikan oleh Kepala Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara Secara Serentak. Pemberhentian Perangkat Desa Tersebut yang Dinilai Tidak Mengacu Permendagri No 67 tahun 2017. Pasalnya, Pemberhentian dan atau Pemecatan Perangkat Desa terhadap 16 (enam belas) orang ini Secara Serentak Dinilai Berdasarkan Selera, Bukan Berdasarkan Logika. perangkat Desa itu Tanpa Ada Rekomendasi Camat Laut Tador sebagai Landasan Hukum.

Upaya Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Batu Bara Radiansyah, F. Lubis S.Sos dan Camat Laut Tador Adil Hasibuan tidak membuahkan hasil, akhirnya 16 orang perangkat desa melalui Persatuan Perangkat Desa Indonseia (PPDI) Kab Batu Bara melaporkan permasalahan tersebut ke Komisi I DPRD Batu Bara.

Laporan keberatan 16 Perangkat Desa itu tertuang dalam surat pengantar Nomor : 141/004/Pengkab. PPDI/IV/2020 tanggal 15 April 2020 ditandatangani Ketua PPDI Batu Bara Suardi dan Sekretaris Ariyanto, S,Fil yang ditujukan kepada Bupati Batu Bara, DPRD Batu Bara dan penasehat PPDI Batu Bara.

Laporan ini ditembuskan kepada yth, DPMD Batu Bara, Camat Laut Tador, Kades Sei Simujur dan BPD Sei Simujur.

Pemberhentian 16 Perangkat Desa bersama staf saat itu hanya bermodalkan satu lembar petikan surat keputusan (SK) Kepala Desa Sei Simujur Nomor : 141/14/SK/-SS/III/2020 diduga telah melanggar mekanisme pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 2 Agustus 2017 dan diundangkan di Jakarta oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham tanggal 5 September 2017 dalam Lembaran Berita Negara Nomor 1223 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Mengapa Permendagri 83 tahun 2015 diubah?

Beberapa ketentuan dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 karena :

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan yang terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dalam ketentuan-ketentuan di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Selain itu Kades Sei Simujur dinilai oleh perangkat desa tidak mengindahkan dan atau mentaati Surat Edaran (SE) Bupati Batu Bara Nomor : 141/0254 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai SE Bupati batu bara Nomor : 443/2132 tentang penanganan wabah Covid 19.

Sementara Ketua PPDI Batu Bara melalui Sekretaris Ariyanto, S, Fil kepada wartawan, Kamis 16/04/2020 membenarkan laporan tersebut.

Menurut Ariyanto, selain alasan-alasan tersebut diatas pihaknya juga menilai Kades Sei Simujur tidak cakap administrasi dalam membuat surat keputusan pemberhentian perangkat desa.

Lanjutnya, kepala desa (Kades) Sei Simujur juga menunjukkan sikap arogansi sebagai pimpin didesa tersebut dan sikap seperti itu harus ditundukkan. ” Tegas Ariyanto.

Seraya mengatakan surat keberatan perangkat desa yang ditujukan kepada Bupati Batu Bara Cq Dinas PMD diterima staf bagian umum yang bernama Rini. Kemudian surat keberatan juga disampaikan kepada ketua komisi I DPRD batu bara, diterima langsung oleh Irfan selaku staf komisi I. (Staf07/KTN)

Bagikan :