Kaca Mata Hukum : Uang Pungli Dikembalikan Tidak Menghilangkan Aspek Pidana, Camat Vs Lurah Pinta di Copot

Bagikan :

Batu Bara – Kliktidaynews.com|| Terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dan atau pemerasan senilai Rp 15 ribu rupiah dari warga yang diperuntukan untuk uang upah lansir beras BPNT dari Kantor Pos ke Kantor Lurah Bagan Arya, Camat Tanjung Tiram dan Lurah Bagan Arya Kab Batu Bara dipinta di Copot dari jabatanya. Sabtu (13/05/2023).

Lurah Bagan Arya dinilai sudah melukai hati warga yang kurang mampu. Hal ini dituangkan salah seorang sumber (red) tak lain warga stempat menuturkan besar kutipan uang upah lansir senilai Rp 15 ribu rupiah itu, semacamnya diwajibkan dari warga yang kurang mampu.

Dengan alasan upah lansir beras BPNT dari Kantor Pos Tanjung Tiram ke Kantor Lurah.

Wajib bayar uang upah lansir senilai Rp 15 ribu rupiah itu untuk melansir beras BPNT tersebut. Hal ini diakui warga kurang mampu dari kelurahan bagan arya, tutur sumber

Lurah Bagan Arya Syahrul Ayadi mengatakan ke media ini, untuk melansir beras BPNT dari Kantor Pos Tanjung Tiram, ke kantor Lurah diakuinya terpaksa merogoh uang kantong sendiri sebesar Rp 1,5 juta rupiah, sebanyak 2-3 kali lansir.

Lanjutnya, uang yang dikutip dari warga itupun sudah dikembalikan secara langsung oleh Kepling.

Saya tidak ada perintahkan kepling untuk melakukan pengutipan yang berbentuk uang upah lansir, apalagi kutipan itu menyangkut pembagian BPNT yang segera di salurkan kewarga.

Kepling saya desak untuk mengembalikan uang yang dikutip segera dikembalikan kepada warga yang kurang mampu?

Diyakinkanya kembali, saya tidak pernah perintahkan kepling mengutip uang upah lansir beras BPNT, dirinya siap mempertanggungjawabkan, cetus Lurah Bagan Arya pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 sekira pukul 16:00 Wib di Wsrkop Berkah Jl. Merdeka Ujung Bom.

*Sanksi Hukum Stop Pungli *

Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara melakukan pemerasan dapat di pidana Min. 1 tahun Max. 20 tahun, denda 1 Milyar
sesuai Pasal 12E UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001.

Pengutan liar (pungli) bansos memantik respons keras kalangan pemerhati publik.

Dari kaca mata hukum, dengan dikembalikannya (uang, Red), tidak menghilangkan aspek pidana.

Hal ini diungkapkan salah satu Advokad Ferari Helmi Damanik, SH.

Menurutnya, apapun dalihnya, tindakan pungli tidak bisa dibenarkan, karena sangat merugikan orang banyak.

”Terlebih lagi penerima bantuan notabene mereka dari kalangan warga kurang mampu.

Helmi, mendesak aparat penegak hukum termasuk inspektorat menindak tegas pelaku pungli di Batu Bara ,” tegas Helmi.

Terpisah, Camat Tanjung Tiram Junaidi, SH juga mengakui, bahwa lurah bagan arya, ada melaporkan kedirinya melakukan pengutipan senilai 15 ribu rupiah dipergunakan untuk uang upah lansir beras.

Namun hal tersebut mendapat bantahan dari Camat Tanjung Tiram, menurut camat itu tidak dibenarkan adanya pengutipan, itu sangat berdampak buruk nantinya dipemerintahan kecamatan maupun di kelurahan, sebab regulasi pengutipannya tidak berdasarkan? Segera kembalikan uang warga, ungkap Camat Tanjung Tiram. (STAF07/KTN)

Bagikan :