Lahan eks HGU tersebut nantinya akan diidentifikasi, diinventarisasi, dan didaftarkan dalam Buku Tanah Negara sebelum dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Khairul mencontohkan langkah tegas pemerintah dalam pengambilalihan perkebunan sawit bermasalah yang kemudian dikelola oleh Agrinas, sebagai bukti keberpihakan negara kepada rakyat.
“Ketegasan seperti inilah yang ditunggu masyarakat Batu Bara. Jangan sampai negara kalah oleh kepentingan asing,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, HGU yang berakhir dan tidak diperpanjang secara sah otomatis berstatus Tanah Negara. Oleh karena itu, PB GEMKARA meminta PT Socfindo untuk patuh terhadap aturan dan segera angkat kaki dari lahan tersebut.
PB GEMKARA juga mendesak pemerintah pusat dan instansi terkait agar bertindak transparan, profesional, dan tegas, guna mencegah konflik sosial serta potensi praktik korupsi dalam pengelolaan lahan negara.
“Amanat Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Jangan sampai rakyat terpaksa turun ke jalan dan mengambil alih lahan sendiri,” pungkas Khairul.
(Ar)
