BATU BARA | KlikTodayNews.com – Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Kabupaten Batu Bara (PB GEMKARA) mendesak Presiden RI Prabowo Subianto agar segera mengambil alih lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo di Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Lahan seluas lebih dari 6.000 hektare tersebut diketahui merupakan eks HGU perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang masa berlakunya telah berakhir pada 31 Desember 2023.
Pemerintah sebelumnya juga telah menyatakan tidak akan memperpanjang HGU perusahaan tersebut.
Ketua Umum PB GEMKARA, Drs. Khairul Muslim, menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi negara untuk menunda pengambilalihan lahan tersebut.
“HGU PT Socfindo sudah berakhir sejak 31 Desember 2023 dan pemerintah secara tegas menyatakan tidak memperpanjangnya. Maka negara wajib segera mengambil alih,” tegas Khairul kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, lahan yang telah dikelola lebih dari 60 tahun oleh perusahaan asing itu harus dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.
Ia menilai, penguasaan kembali lahan tersebut sejalan dengan program ketahanan pangan nasional yang menjadi prioritas Presiden Prabowo.
Selain mendukung swasembada pangan, lahan itu dinilai berpotensi besar menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan daerah, serta mendorong pembangunan tanpa membebani anggaran pemerintah pusat.
PB GEMKARA juga merujuk pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nusron Wahid, yang berulang kali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memperpanjang HGU bagi perusahaan PMA.
