Batu Bara – Kliktodaynews.com Kasus pembakaran rumah di Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, yang menghanguskan tiga rumah di Dusun V Kenanga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara berasal dari rumah M Rustam Sinaga (36).
Selain menghanguskan rumah M Rustam Ritonga, api juga menghanguskan rumah Darwin Ritonga (41) dan menghanguskan atap rumah Juraidah Ritonga (39). yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan.
Untuk pertanggungjawaban perbuatannya kini tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polres Batu Bara dengan ancaman 15 tahun penjara.
Adapun barang-barang berharga milik korban yang ikut terbakar diantaranya 1 unit TV, 1 unit kipas angin, 1 set Amplifier dan Speaker, 1 buah Lemari.
Untuk sementara kerugian materil yang timbul menurut penyelidikan Polsek Labuhan Ruku sebesar Rp. 200.000.000. Namun meski sijago merah membakar 3 rumah dan menghanguskan harta benda tidak ada korban jiwa.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat, Danramil 05/ TT Kapten Salam Rambe, Camat Tanjung Tiram Alfitri Hidayat, bersama Kanit Reskrim, Kanit Intel dan Personil Polsek Labuhan Ruku langsung turun ke TKP untuk berkoordinasi dengan korban serta melakukan penyelidikan penyebab kebakaran.
Sementara personil Satreskrim Polres Batu Bara dan Polsek Labuhan Ruku masih melakukan penyelidikan penyebab kebakaran.
Kegiatan pers release juga di ikuti para rekan wartawan dari berbagai media mitra Polres Batu Bara. (STAF07/KTN)