BATU BARA,Kliktodaynews.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial R, berusia 53 tahun, warga Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Batu Bara tak jauh dari kediamannya. Penangkapan dilakukan pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.15 WIB.
Saat penggeledahan, dari penguasaan R ditemukan dan disita barang bukti berupa 2 plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika sabu dengan berat brutto 18,65 gram, serta 6 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat brutto 5,81 gram. Total berat sabu yang disita mencapai 24,46 gram.
Selain itu, juga ditemukan dan disita 2 plastik klip ukuran besar, 20 plastik klip ukuran kecil, pipet, dompet, handphone, serta uang tunai sebesar Rp96.000.
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, membenarkan penangkapan tersebut. “Terduga R ditangkap saat hendak menjual sabu tidak jauh dari kediamannya,” ujar Fahmi pada Selasa (30/12/2025).
Fahmi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya pelaku kepemilikan narkotika yang sedang menunggu pelanggannya. Setelah penyelidikan, personel berhasil menemukan terduga dan menemukan 6 plastik narkotika sabu.
“Diinterogasi, R mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk diperjualbelikan,” kata Fahmi.
Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini, R telah diboyong ke Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut dan mengungkap jaringan yang berada di atasnya.
