Batu Bara – Kliktodaynews.com Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir M.Ap, mengatakan bahwa Uji Kompetensi Guru Sangat Penting Bagi Guru ataupun Lembaga Guna Meningkatkan Mutu Pendidikan, Demi Tercapainya Tujuan Pendidikan Baik di Kabupaten/Kota serta Provinsi maupun Nasional. Sebanyak 1.226 Orang Peserta Ikut UKG di Kabupaten abatu Bara. Sabtu, 4/7/2020
Pasalnya, Bertitik tolak dari hal tersebut Kadisdik menindaklanjuti harapan Bupati Batu Bara dengan melakukan Uji kompetensi Guru yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Kadisdik Ilyas menuturkan bahwa sejak direncanakan sampai dengan kegiatan UKG hari ini Masih menuai perdebatan di kalangan masyarakat, termasuk para tenaga pendidik sendiri. Mereka mungkin bertanya-tanya, apa manfaat yang diperoleh seorang guru dengan mengikuti program atau Uji Kompetensi yang dilaksanakan hari ini.
Kadisdik Batubara Ilyas Sitorus mengatakan sebagaimana yang Bupati, bahwa bagi Tenaga Pendidik/Guru yang belum memiliki S1/D-IV diberi kesempatan untuk menyelesaikan pendidikannya sampai akhir Desember 2020, karena hal ini telah diinformasikan sejak 2016 yang lalu melalui Disdik Kabupaten Batu Bara.
Disamping itu juga Ilyas menyampaikan kepada awak media bahwa uji kompetensi memiliki banyak manfaat bagi para guru. “Semua profesi harus jelas kompetensinya. Apalagi sekarang bukan hanya guru, wartawan juga diuji kompetensinya,” ujar mantan Karo Humas Keprotokolan Setdaprovsu ini.
Uji kompetensi, katanya, merupakan langkah awal bagi para guru untuk menuju sertifikasi. Disamping itu juga kita sekaligus ingin mendata dan merapikan administrasi tenaga pendidikan kita khususnya Guru non ASN, setelah ini akan ada keputusan Bupati Batu Bara tentang Tenaga Pendidik/Guru Honor/Guru Non ASN di Batu Bara, tegasnya.
Masih menurut Ilyas, sayang pengeluaran pemerintah yang demikian besar baik melalui APBN maupun APBD tapi tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikan,” ujar Ncekli, sapaan akrab Kadisdik Batu Bara, Ilyas Sitorus sembari menjelaskan manfaat Uji Kompetensi Guru, selain bermanfaat bagi para tenaga pendidik, ini juga dapat dimanfaatkan oleh Dinas Pendidikan untuk perencanaan kegiatan peningkatan kemampuan guru-guru atau lembaga lainnya.
Sebagai seorang pendidik profesional, ujar ilyas, guru memiliki peran utama dalam memberi pendidikan, mengajar, memberikan bimbingan, menilai, mengarahkan, melatih serta mengevaluasi peserta didik baik itu pada pendidikan anak usia dini dengan jalur formal, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
“Sehingga mereka dapat melakukan perbaikan atau meningkatkan model pembelajaran yang tidak hanya tersurat namun tersirat juga” ujar pria yang selalu akrab bersama awak media sejak bertugas di Provinsi maupun di Batu Bara.
Untuk menjadi seorang guru tidak boleh sembarangan karena seorang guru kini diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV), tentunya dengan jurusan yang sejalan.
Selain itu juga untuk menjadi seorang guru dibutuhkan banyak hal bagi sorang pendidik, sehat jasmani serta rohani dan juga memiliki kemampuan dalam mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional melalui kelas yang di binanya, tegas ilyas.
Lanjut ilyas, UKG memiliki kedudukan sebagai sarana kualifikasi untuk guru sebagai tenaga profesional. Berdasarkan undang-undang No.14 tahun 2005 mengenai guru dan dosen.
Definisi profesional sendiri adalah sebuah pekerjaan ataupun kegiatan yang dilakukan seseorang serta menjadi sumber penghasilan kehidupannya yang memerlukan keahlian, kemahiran serta kecakapan untuk memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS, papar ilyas.
Peserta UKG berjumlah 1.226 bekerja sama dengan Lembaga Spikologi Pendidikan Fhilantropi Pendidikan Pendidikan Fhilantropi (LP-FPPF ) Medan, dibantu dengan melibatkan pejabat di lingkungan Disdik Batu Bara termasuk pengawas Dikdas sekolah tempat penyelenggara Ujian. (STAF07/KTN)